"BINTANG PENEGAK DEMOKRASI†BAGI PEJUANG DEMOKRASI
19-05-2009 /
BADAN MUSYAWARAH
DPR RI bersama Pemerintah akhirnya dapat menyelesaikan RUU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan mengesahkannya dalam rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, Selasa (19/5) di gedung DPR RI.
Menurut Ketua Pansus RUU Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan (GTK) Bomer Pasaribu seharusnya RUU disyahkan 26 Februari 2009 yang lalu, karena adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah dan Pansus DPR berkaitan dengan “Bintang Kerakyatanâ€. Namun setelah diadakan pertemuan intensif tercapai pemahaman yang sama tentang perlunya “Bintang Penegak Demokrasi†yang diberikan untuk para pejuang dibidang demokrasi, politik dan legeslasi yang berguna bagi bangsa dan negara.
Dijelaskan Ketua Pansus GTK, bahwa setiap warga Negara yang berjasa bagi kejayaan dan kemajuan bangsa dan Negara berhak menerima Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan dari Presiden sebagai kepala Negara. Untuk menjamin kepastian hokum dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dibuat perincian mengenai syarat umun dan syarat khusus bagi penerima Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.
Selain itu, Lanjut Bomer, bagi penerima Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berhak mendapatkan hak-hak tertentu seperti kenaikan pangkat, hak protocol dalam acara resmi dan acara kenegaraan, pemakaman di taman makam pahlawan nasional dan pemberian sejumlah uang/tunjangan.
Dikatakan Ketua Pansus GTK, dalam merumuskan Draf RUU ini, Pansus GTK telah melakukan serangkaian kegiatan menyerap dan menampung aspirasi dari Lembaga Pmerintah, Perguruan Tinggi, pakar, asosiasi, LSM serta organisasi kemasyarakat, antara lain LVRI, PIVERI, Pakar sejarah, LIPI, AIPI serta tokoh olah raga, seniman.